Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubedillah Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi: Saya Tidak Memfitnah, Itu Laporan Hukum

Ubedillah Badrun menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ubedillah Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi: Saya Tidak Memfitnah, Itu Laporan Hukum
Instagram @ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun Gibran melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, benar-benar menuai heboh.

Ubedillah Badrun tegas menolak tekanan para pendukung Jokowi yang mendesaknya meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait laporannya ke KPK.

Ubedillah Badrun yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa di era 1998 itu menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan
ke polisi.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menyaksikan langsung laga Persis Solo vs Hizbul Wathan FC di Stadion Manahan, Senin (18/10/2021).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.

Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari KKN.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania akan Laporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya Siang Ini

"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.

Baca juga: Respons Gibran Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Enggak Usah

Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1/2022).

Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Harap KPK Serius dan Profesional

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Immanuel menilai Ubedilah yang berprofesi sebagai dosen seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

"Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video. Immanuel mengaku bisa saja mencabut laporan tersebut. Namun, ia takut kejadian serupa akan terulang.

"Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Noel.

Di sisi lain Gibran sendiri mengaku siap mengikuti proses hukum dan menjalani proses jika Ia hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Gibran juga meminta Ketua Jokowi Mania mengurungkan niat melaporkan Ubedilah ke polisi.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

"Rasah (tidak usah) lah. Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan). Beritanya juga sudah sepi kok," katanya usai menghadiri vaksin booster perdana di RSUD Fatmawati Kota Solo, Jumat (14/1) pagi.

Gibran percaya diri tudingan Ubedilah pada dirinya dan Kaesang Pangarep tidak akan berjalan panjang. Ia memastikan Dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup.

"Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya," ucap Gibran. (tribun
network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas