FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi
Berikut ini fakta-fakta ibu kota negara baru yang bernama Nusantara, dari asal-usul namanya hingga harapan Jokowi terhadap Nusantara.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
Artinya, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikian saya (baru akan) melepaskan puasa."
Nusantara terdiri dari kata nusa yang artinya pulau, yakni pulau-pulau, dan antara yang berarti lain atau seberang.
Secara politis, kawasan Nusantara terdiri dari gugusan atau rangkaian pulau yang terdapat di antara benua Asia dan Australia, bahkan termasuk Semenanjung Malaya.
Baca juga: Mengenal Istilah Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru yang Disetujui Jokowi
Baca juga: Kepala Bappenas Ungkap Nama IKN Baru Pilihan Jokowi: Nusantara
Wilayah tersebut-lah yang kemudian dikategorikan oleh Majapahit sebagai Nusantara.
Sebagian Jawa (Jawa Tengah dan Jawa Timur) justru waktu itu tak termasuk dalam istilah Nusantara yang dimaksud Gajah Mada.
Hal ini karena kerajaan-kerajaan di tanah Jawa sudah berada langsung di bawah pemerintahan Majapahit.
Saat itu, ada tujuh kerajaan di Pulau Jawa yang memberlakukan aturan Majapahit.
Tujuh kerajaan itu yakni Singasari, Daha, Kahuripan, Lasem, Matahun, Wengker, dan Pajang.
Oleh karena itu, Nusantara digunakan untuk menyebut daerah di luar Majapahit yang perlu ditaklukkan.
2. DPR dan Pemerintah Sepakat Nusantara Setingkat Provinsi
Sementara itu, Pemerintah dan DPR telah sepakat ibu kota negara Nusantara akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.
"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara, adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa, dikutip Tribunnews.com.
Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
Namun konsep otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945.
Baca juga: Disetujui Jokowi, Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia, Ini Alasannya
Baca juga: Dinamai Nusantara, Ini Harapan Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Negara yang Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.