Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi

Berikut ini fakta-fakta ibu kota negara baru yang bernama Nusantara, dari asal-usul namanya hingga harapan Jokowi terhadap Nusantara.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Artinya, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikian saya (baru akan) melepaskan puasa."

Nusantara terdiri dari kata nusa yang artinya pulau, yakni pulau-pulau, dan antara yang berarti lain atau seberang.

Secara politis, kawasan Nusantara terdiri dari gugusan atau rangkaian pulau yang terdapat di antara benua Asia dan Australia, bahkan termasuk Semenanjung Malaya.

Baca juga: Mengenal Istilah Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru yang Disetujui Jokowi

Baca juga: Kepala Bappenas Ungkap Nama IKN Baru Pilihan Jokowi: Nusantara

Wilayah tersebut-lah yang kemudian dikategorikan oleh Majapahit sebagai Nusantara.

Sebagian Jawa (Jawa Tengah dan Jawa Timur) justru waktu itu tak termasuk dalam istilah Nusantara yang dimaksud Gajah Mada.

Hal ini karena kerajaan-kerajaan di tanah Jawa sudah berada langsung di bawah pemerintahan Majapahit.

Saat itu, ada tujuh kerajaan di Pulau Jawa yang memberlakukan aturan Majapahit.

Berita Rekomendasi

Tujuh kerajaan itu yakni Singasari, Daha, Kahuripan, Lasem, Matahun, Wengker, dan Pajang.

Oleh karena itu, Nusantara digunakan untuk menyebut daerah di luar Majapahit yang perlu ditaklukkan.

2. DPR dan Pemerintah Sepakat Nusantara Setingkat Provinsi

DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sementara itu, Pemerintah dan DPR telah sepakat ibu kota negara Nusantara akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.

"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara, adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa, dikutip Tribunnews.com.

Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.

Namun konsep otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia, Ini Alasannya

Baca juga: Dinamai Nusantara, Ini Harapan Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Negara yang Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas