Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IKN Dikebut, PKS Ungkit Guru Honorer Bertahun-tahun Menanti Kejelasan Nasib

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai pemerintah ngotot ngebut memindahkan ibukota dengan anggaran hampir Rp500 triliun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IKN Dikebut, PKS Ungkit Guru Honorer Bertahun-tahun Menanti Kejelasan Nasib
Tribunnews.com/Lusius Genik
Anggota DPR RI F-PKS Ledia Hanifa 

"Saya kira kami enggak pernah. Jangankan berkomunikasi, mengenal dengan siapapun di luar pemerintah di dalam urusan penyusunan UU ini, ya," kata Doli saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Doli menegaskan, Pansus yang berjumlah 30 orang dibentuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR dengan masing-masing fraksi. 

Selanjutnya berkomunikasi juga dengan mitra kerja dalam hal pemerintah atau kementerian terkait yang sudah ditunjuk dalam Surat Presiden (Surpres). 

"Itu leading sectornya adalah Pak Menteri PUPR. Enggak ada (titipan investor)," tegas Doli. 

Doli menjelaskan Pansus RUU IKN hanya menjalankan tugas-tugasnya mempersiapkan dan merampungkan UU IKN. 

Bahkan, menurutnya pembahasan RUU IKN menyita waktu yang cukup melelahkan sebab rapat digelar hingga malam berganti hari. 

"Jangankan ngurusin itu (investor), ngurusin tidur aja gak cukup. Jadi oleh karena itu, saya katakan kita bekerja konsentrasi tinggi," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang, Fraksi PKS Kembali Menolak 

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. 

Baca juga: Ketimbang Nusantara, Fadli Zon Bilang Ibu Kota Baru Sebaiknya Dinamakan Jokowi

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. 

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. 

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022). 


"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. 

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk. 

"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi  Puan seketika mengetuk palu sidang. 

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas