Kurang Alat Bukti, Polisi Setop Penyidikan Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah
Polres Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay (70).
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay (70).
Keputusan dalam kasus yang berperkara sejak 2018 resmi disetop oleh polisi. Hal ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Dalam SP3 itu dijelaskan jika penyidikan kasus dengan tersangka Anton Gunawan resmi dihentikan.
Alasan polisi menyetop kasus itu karena tak cukup alat bukti.
Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan polisi yang mengeluarkan SP3.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti padahal sudah ada penetapan tersangka oleh polisi.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Aldo mengatakan, dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Bersurat Enam Kali ke Kapolda Metro, Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Akhirnya Disidangkan
Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo
"Keterangan Terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi," imbuhnya.
Atas keluarnya SP3 pada kasus yang menjerat kliennya, ia menduga ada intervensi dalam kasus ini.
Sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik padahal ia sudah meminta Kapolda Metro Jaya agar menaruh atensi khusus.