NEWS HIGHLIGHT: Sosok Kepala Otorita IKN Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?
Kepala Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur harus lah sosok yang memiliki visi soal pemindahan ibu kota.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia menilai Kepala Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur harus lah sosok yang memiliki visi soal pemindahan ibu kota.
"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi Pak Presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu. Itu yang paling penting," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tak hanya soal visi, Doli berharap Kepala Otorita punya pengalaman di bidang tata kota, mempunyai pengalaman dalam mencari skema pembiayaan, dan berintegritas.
"Mungkin itu kombinasilah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," kata Doli.
Soal nama calon kepala otorita, Doli menilai hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya kira Pak Presiden paling tahulah siapa yang nanti paling akan bisa," kata Doli.
Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Kantong Jokowi
Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur disebut sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau," ungkap Suharso.
Lebih lanjut, Ketum PPP itu mengaku tidak tahu pasti siapa nama calon pimpinan di IKN Nusantara.
Namun yang pasti, kata Suharso orang tersebut dinilai tepat untuk memimpin IKN.
"Saya tidak tahu tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ucapnya.
Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden
Tidak akan ada pemilihan kepala daerah nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun Selasa (18/1/2022).
Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Presiden selambat-lambatnya menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan lsesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU IKN
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.
"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi Puan seketika mengetuk palu sidang.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.