Senin Pekan Depan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. digelar Senin depan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, rampung diperiksa sebagai terdakwa kasus penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan, tepatnya Senin 24 Januari 2022.
"Setelah kami bermusyawarah, bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Pernah Diancam Eks Penyidik KPK Pakai Artikel Pemberitaan
Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.