Siap Bantu Advokasi, DPW NasDem di 34 Provinsi Indonesia Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual
Partai NasDem membuka Posko pengaduan kekerasan seksual di setiap kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem seluruh Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem membuka Posko pengaduan kekerasan seksual di setiap kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem seluruh Indonesia.
Ketua DPP Partai NasDem bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengatakan posko ini akan tersedia di 34 provinsi di Indonesia yang telah dibuka pada Selasa (18/1/2021) secara serentak.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk masyarakat, terutama penyintas kekerasan seksual dan korban untuk memberikan dukungan dan advokasi korban kekerasan seksual," kata Amelia di kantor DPW Partai NasDem DKI, Jakarta.
Amelia mengatakan catatan tahunan Komnas Perempuan, sejak tahun 2008 hingga tahun 2019 kasus kekerasan naik 800 persen.
Angkanya bahkan bertambah di tahun 2020-2021 dan belum ada tanda-tanda penurunan.
Hal ini yang membuat partai Nasdem berinisiatif untuk membuka Posko pengaduan kekerasan seksual di setiap kantor DPW NasDem seluruh Indonesia.
Baca juga: Angka Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat, NasDem Buka Posko Pengaduan di Seluruh Indonesia
"Komitmen penghapusan kekerasan seksual adalah sebuah kebijakan yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat," kata Amelia.
Amelia mengatakan bahkan Komnas Perempuan memprediksi masih banyak kasus yang tidak terlapor dilapangan, dan diibaratkan layaknya fenomena gunung es.
Fenomena gunung es kekerasan seksual ini terjadi karena faktor ketidaktahuan korban maupun penyintas kekerasan seksual untuk kemana mereka akan melapor.
"NasDem membuka posko ini diinisiasi kami, dan tentu kami akan melibatkan elemen internal. Ada badan advokasi hukum (BAHU), Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman Masyarakat," ujar Amelia.
Rancangan Undang-Undang (RUU? Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) menurutnya memang tidak sepopuler undang-undang lainnya.
Namun menurut partai NasDem undang-undang ini perlu segera disahkan karena masih banyaknya tindak kekerasan di masyarakat, utamanya kepada perempuan dan anak.
Baca juga: Buka Rapat Paripurna RUU TPKS, Ketua DPR Sambut Hangat Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual
Amelia mengatakan Partai NasDem menganggap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) sangat urgent.
Menurutnya NasDem turut berupaya mengedukasi masyarakat terkait urgensi RUU TPKS.
Hal ini penting menurutnya karena untuk menghalau berita bohong yang terlanjur mencitrakan RUU TPKS sebgai peraturan yang melegalkan seks bebas, LGBTQ.
"Padahal seperti yang kita tahu muatan konten RUU TPKS hanya menyangkut pencegahan, pendampingan, keterjaminan akses hukum, pidana, hingga pemulihan pasca trauma," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.