Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Ibu Kota Negara Resmi Disahkan, Pemerintah Bersiap Bangun Episentrum Baru Indonesia

Dengan disahkannya RUU menjadi UU ini, maka pemerintah bersiap untuk mulai melakukan pembangunan episentrum baru di Indonesia.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in UU Ibu Kota Negara Resmi Disahkan, Pemerintah Bersiap Bangun Episentrum Baru Indonesia
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Dengan disahkannya RUU menjadi UU ini, maka pemerintah bersiap untuk mulai melakukan pembangunan episentrum baru di Indonesia.

Menindaklanjuti kabar itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang juga dipercaya menjadi ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan RUU Ibu Kota Negara Baru menyebut bahwa rancangan undang-undang ini merupakan langkah untuk mulai melakukan pembangunan.

Dengan pengesahan UU ini, kata Doli, akan mempermudah pemerintah melakukan kerjasama dengan para investor.

"Tentu kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibukota negara ini akhirnya bisa disahkan di rapat paripurna."

Baca juga: Duit Bangun Ibu Kota Negara dari Anggaran Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Perkuat Area VIP Ibukota, PLN Salurkan Tegangan Dua Proyek di Kebon Sirih

"Kami bekerjasama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi dan kami sadar betul bahwa rancangan undang-undang ini perlu segera diundang-undangkan."

"Agar pelaksanaan pembangunan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN."

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, maka harus cari skema-skema lain, yakni kerjasama dengan pihak swasta, fonder internasional dan investor."

"Kamis tahu persis perintah khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang sudah banyak juga yang bersedia untuk melakukan kerja sama."

"Cuman yang mereka pertanyakan ada satu, yakni kepastian hukum."

"Maka yang paling diperlukan untuk segera melakukan tahap berikutnya dalam  pembangunan ibukota ini adalah Undang-undang," kata Doli dikutip dari Kompas Tv.

Menurut Doli, dengan adanya pembangunan ibu kota baru ini, maka proses pemerataan pembangunan Indonesia dapat segera dapat terealisasikan.

Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Sejarawan: Terkesan Jawa-Sentris

Termasuk dalam pemerataan pembangunan ekonomi masyarakatnya.

"Kita ingin membangun pusat atau episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas