Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi XI Ingatkan Agar Pemerintah Tak Langgar UU Terkait Dana untuk IKN

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi XI Ingatkan Agar Pemerintah Tak Langgar UU Terkait Dana untuk IKN
DEMOKRAT.CO.ID
Marwan Cik Asan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujar Marwan.

Diketahui pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembangunan IKN.

Lebih lanjut, legislator Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Pengembang Ungkap Hitungan Kebutuhan Investasi Properti di Ibu Kota Baru

Berita Rekomendasi

Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Biaya Pembangunan Ibu Kota Negara Diambil Dari Dana PEN

Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci.

Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas