Bacakan Pleidoi, Kubu Angin Prayitno Nyatakan JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Suap
Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan terdakwa Angin Prayitno Aji
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Fakta hukum ini diperkuat dengan keterangan Veronika Lindawati bahwa Yulmanizar dan febrianlah yang menghadiri pertemuan tersebut, sedangkan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak tidak mengikuti pertemuan tersebut," lanjut dia.
Atas hal ini, Syaefullah mengklaim dua fakta sanggahan tersebut membuktikan bahwa Wawan tidak menghadiri pertemuan . Alhasil, Syaefullah menganggap mustahil bila Wawan Ridwan meneruskan uang tersebut ke Angin.
Tuduhan lain yang dibantah kubu Angin yakni soal penerimaan dari PT. Jhonlin Baratama (JB). Sebab pada saat pemeriksaan, Angin tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
"Sehingga mustahil Angin mencampuri pemeriksaan PT. JB. Selain itu, Yulmanizar juga mencabut keterangan terkait dengan keterlibatan Angin dalam pemeriksaan PT. JB dan penerimaan uang dari PT. JB," kata Syaefullah.
Sementara di sisi lain, Syaefullah juga mengatakan bahwa Angin tak pernah bertemu dengan tim pemeriksa untuk mencampuri pemeriksaan pajak. Bahkan Angin menyatakan tak kenal dan tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa.
"Angin juga tidak pernah memerintahkan penerimaan uang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Seluruh fakta hukum ini terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum," ucapnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji bersama terdakwa lainnya, Dadan Ramdhani, dituntut hukuman penjara berbeda terkait kasus suap Rp57 miliar.
Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.