Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya
Dewas KPK masih mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Rizka selaku pelapor yang juga penyidik kasus tersebut menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.
Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan tersebut.
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.
Lili yang memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.
Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada
Labura 2020.
Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.
Baik Lili Pintauli maupun Darno belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Tumpak menegaskan apabila pihaknya sudah selesai mengusut dugaan pelanggaran etik
tersebut, akan segera disampaikan ke publik.
"Nanti kami sampaikan," ucap dia.
Laporan dari Novel dan Rizka ini merupakan laporan etik kedua terkait Lili Pintauli. Ia
sebelumnya juga dilaporkan karena diduga berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali
Kota Tanjungbalai.
Padahal Syahrial merupakan tersangka.
Tak hanya berkomunikasi, Lili Pintauli juga memberi tahu bahwa Syahrial sedang ada perkara di KPK.
Bahkan, ia kemudian merekomendasikan pengacara 'Arief Aceh' ketika Syahrial meminta bantuan.
Belakangan, Syahrial memilih AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus
di KPK dengan memberikan suap.