Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 

Dewas KPK masih mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, kasus itu kemudian terbongkar. Robin divonis 11 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Dia terbukti menerima suap dari lima perkara yang ditangani KPK.

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara Lili dinyatakan bersalah dalam sidang etik Dewas KPK.

Ia dihukum pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

Namun tidak ada tindak lanjut dari KPK meski perbuatan Lili itu merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU KPK.

Terkait nama Lili yang disinggung oleh AKP Stepanus Robin dalam perkaranya, Tumpak
menilai tidak ada informasi baru dari Robin terkait Lili untuk bisa ditindaklanjuti.

Menurut Tumpak, informasi yang disampaikan Robin terkait sudah pernah disidangkan secara
etik.

Berita Rekomendasi

"LPS, begini, ibu LPS (Lili) sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya.
Sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan. Kami belum melihat ada perbedaan
apa, kasusnya itu juga yang diceritakan (eks) penyidik Robin," ucap Tumpak.

Robin sebelumnya beberapa kali menyinggung soal Lili terkait perkaranya.

Dalam satu kesempatan usai persidangan, Robin menyinggung soal dugaan keterlibatan Lili Pintauli
dalam pengurusan perkara melalui pengacara 'Arief Aceh'.

Hal itu pula yang mendasari Robin mengajukan permohonan justice collaborator. Namun permohonan itu ditolak hakim. (tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas