Dalam 2 Pekan, 2 Kepala Daerah dari Golkar Ditangkap KPK, Berikut Kronologisnya
Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin yang juga kader Partai Golkar dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah dari Partai Golkar kembali berurusan dengan KPK.
Terbaru, Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Bupati dari Partai Golkar ini ditangkap KPK pada hari ini, Rabu (19//1/2022).
Sebelumnya pada Rabu (5/1/2022) lalu atau hanya berselang 2 pekan, Wali Kota Bekasi yang juga kader Partai Golkar Rahmat Effendi juga terjaring operasi tangkap tangan/OTT KPK.
Ketua DPD Golkar Bekasi yang juga putri Rahmat Effendi yakni Ade Puspitasari sempat berbicara di depan kader Golkar soal kasus yang menjerat ayahnya itu.
Dikutip dari artikel Tribun Bekasi berjudul "Putri Rahmat Effendi Menyatakan Penangkapan Ayahnya Tak Bisa Disebut OTT, karena Tidak Ada Transaksi", Ade Puspitasari menduga ada upaya pembunuhan karakter yang mengincar Partai Golkar menjelang Pemilu 2024.
Karena itu Ade mengatakan akan mencoba berkoalisi dengan partai lain pada 2024.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning (Golkar) sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah yang warna lain," ujarnya beberapa jam setelah ayahnya ditangkap KPK.
Penjelasan KPK
Saat itu, KPK menilai ada pihak yang mencoba menggiring opini dan persepsi publik usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, padahal KPK dalam menindak perkara selalu menerapkan prinsip tanpa tebang pilih.
"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan, dengan adanya pihak tersebut, KPK khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya.
Hanya saja Ali tidak membeberkan secara detail pihak yang dimaksud melakukan penggiringan opini tersebut.
Padahal dirinya selalu meyakinkan kepada masyarakat, bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku.
Baca juga: Ratusan Karangan Bunga Banjiri Kantor Pemkot Bekasi, Setelah Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka KPK
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ucap Ali.
"Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi," tukasnya.
OTT Wali Kota Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Mereka yang dijadikan tersangka yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi OTT Rahmat Effendi dkk.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Bupati Langkat Kader Golkar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbit diamankan petugas KPK bersama sejumlah pihak pada Selasa (18/1/2022) malam.
Terbit selama menjabat sebagai Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara juga terpilih menjadi Ketua PDD Partai Golkar.
Baca juga: Harta Bupati Langkat Rp85 Miliar, Terdiri dari 10 Bidang Tanah, 8 Unit Mobil, dan Surat Berharga
Dikutip dari Langkatkab.go.id, secara Aklamasi, Terbit Rencana PA terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2020-2025.
Ia terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Langkat pada Musyawarah Daerah (Musda) X partai Golkar Langkat, di Gedung PKK Langkat, Stabat, Selasa (1/9/2020) sore.
Terpilih lagi jadi Ketua DPD Golkar, Terbit pun mengajak seluruh kader untuk bersungguh-sungguh bekerja keras, bahu membahu dan bersama membesarkan Golkar.
Sementara itu, Wabup Langkat H. Syah Afandin mewakili Bupati berharap antara Pemkab Langkat dan partai Golkar dapat bersinergi.
Di mana kedua pihak bisa saling mendengarkan aspirasi rakyat lalu di catat dan di laksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, kata Wabup, Pemkab Langkat penting menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh partai politik, termasuk partai Golkar.
Namun, saat ini, Bupati Langkat justru dikabarkan terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pun membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (19/1/2022), dilansir Tribunnews.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.