Dimintai Keterangan KPK, Dino Patti Djalal Jelaskan Proses Pengenalan Formula E ke Gubernur Anies
Dino mengaku mempunyai kenalan dengan pihak yang memiliki rencana untuk menggelar Formula E di Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dino Patti Djalal untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta
Dino mengaku pemanggilan terhadap dirinya oleh KPK itu untuk menjelaskan bagaimana proses pengenalan penyelenggaran Formula E ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya itu adalah pihak yang pertama kali diminta Formula E untuk memperkenalkan kepada Gubernur, kepada Pemda DKI gitu," kata Dino saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).
"Jadi peran saya itu di sana, yang pertama kali memperkenalkan Formula E itu adalah saya. Dan ini juga ceritanya waktu itu ada Diaspora Indonesia yang bekerja dengan Formula E dan datang ke saya," sambungnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Formula E, KPK Sudah Minta Keterangan Dino Patti Djalal
Dino mengaku mempunyai kenalan dengan pihak yang memiliki rencana untuk menggelar Formula E di Jakarta.
Atas dasar itu, dirinya mengenalkan pihak Formula E tersebut dengan Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di Jakarta.
"Nah mungkin Jakarta tertarik, jadi atas dasar itu, kebetulan saya kenal dengan Gubernur pak Anies, jadi saya perkenalkan mereka di kantor gubernur pada tanggal 10 Mei 2019," kata Dino.
Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan secara rinci identitas dari pihak yang dimaksud tersebut.
Adapun alasan Dino memiliki kepinginan mengenalkan pihak dari Formula E kepada Gubernur Anies, karena dia menilai DKI Jakarta memiliki potensi untuk melangsungkan gelaran bertaraf internasional.
"Jadi pandangan saya juga mudah-mudahan dengan Formula E ini, Jakarta punya event internasional yang menarik turis juga," kata dia.
"Jadi ya itu lah, dari segi saya yang saya lihat baik dari Formula E nya gitu ya, tapi kemarin yang ditanya (KPK) lebih kepada itu aja proses bagaimana saya memperkenalkan Formula E kepada pak Gubernur gitu," tukas Dino.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan kepada eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan yang digali pihaknya terhadap Dino Patti Djalal tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada gelaran Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Benar, permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ali mengungkapkan, KPK saat ini masih belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil pemeriksaan itu.
Sebab kata dia, saat ini tim masih bekerja untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena saat ini masih penyelidikan tentu kami tidak bisa sampaikan materinya," tukas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah menyelidiki rencana penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penyelidikan itu, dijelaskan Alex, KPK masih mengumpulkan informasi dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait perhelatan ajang balap mobil listrik tersebut.
“Kami mengundang para pihak yang kami duga mengetahui pokok persoalan untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Alex menyebutkan kepada para saksi itu KPK mengklarifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
Misalnya, tutur dia, perihal biaya, proses perencanaan, dan penganggaran Formula E.
“Proses perencanaannya seperti apa tiba-tiba kok melaksanakan Formula E,” tutur Alex.
Tak hanya itu, Alex bilang pihaknya juga menelusuri mengenai pembahasan di DPRD, proses penganggaran dan pembayaran uang komitmen kepada pihak penyelenggara.
“Apakah ada studi banding ke negara pelaksana Formula E berapa yang dibayarkan,” ujarnya.
Alex mengatakan tentang Formula E memang masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan bila sudah cukup bukti, maka akan dilakukan ekspose untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak.