Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Selambat-lambatnya Angkat Kepala Otorita IKN Baru dalam 3 Bulan ke Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat bakal Kepala Otorita IKN Nusantara dalam dua bulan kedepan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Selambat-lambatnya Angkat Kepala Otorita IKN Baru dalam 3 Bulan ke Depan
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta ) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat bakal Kepala Otorita IKN Nusantara dalam dua bulan kedepan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara dua bulan sejak UU IKN diundangkan.

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Dalam UU IKN Pasal 10 Ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai penunjukkan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN.

"Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Sementara itu, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, apabila presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Gunakan Dana PEN Rp 450 Triliun

Baca juga: Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Ungkap Sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara

Dengan ketentuan tersebut, maka Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Berita Rekomendasi

Yakni dua bulan pasca diundangkannya UU IKN pada 18 Februari 2022.

Untuk diketahui, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun ke depan.

Dan sesudahnya, dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Sementara itu, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN.

Mengenai pemberhentian masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita, kewenangan tersebut ada pada keputusan Presiden.

Baca juga: Alasan Dipilihnya Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Baru, Awalnya Ada 80 Usulan

Presiden Belum Tentukan Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas