Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, Kejagung periksa dua saksi dari pejabat pihak swasta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi  terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021. 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kedua saksi berasal dari pejabat pihak swasta.

Keduanya diperiksa pada Senin (17/1/2022) kemarin.

"Saksi yang diperiksa antara lain SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan dan AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Leonard menyampaikan kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," jelas Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menambahkan bahwa PT Dini Nusa Kusuma diduga terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit lantaran menjadi pemegang hak pengelolaan.

BERITA TERKAIT

"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu," tukasnya.

Baca juga: Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan personel TNI di balik kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang rugikan negara ratusan miliar.

Demikian disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa seusai pertemuan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Andika menyatakan bahwa dirinya sudah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pertemuan itu, Mahfud bilang ada dugaan keterlibatan oknum TNI itu.

“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikaasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Ada Keanehan, Mahfud MD Ceritakan Awal Kasus Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Mendengar hal tersebut, Andika mengaku tak masalah jika ada oknum anggota TNI yang nantinya diproses hukum terkait kasus kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.

"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelas Andika.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” tukas Andika.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. 

"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan. 

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. 

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas