Minyak Goreng Harga Rp 14.000 per Liter Dijual Mulai Hari Ini, Tersedia hingga 6 Bulan ke Depan
Pemerintah menyediakan 250 juta liter per bulan untuk minyak goreng Rp 14.000 per liter selama jangka waktu 6 bulan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
Kebijakan satu harga minyak goreng ini dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Seluruh minyak goreng kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Segera Diperluas ke Pasar Tradisional
Baca juga: Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Berlaku Mulai Hari Ini, Tersedia Selama 6 bulan
"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa (18/1/2022), dikutip dari kemendag.go.id.
Sebagai awal pelaksanaan, Lutfi mengatakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Ritel modern akan menyediakan minyak goreng harga Rp 14.000 per liter mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," tambah Mendag.
Mendag berharap agar masyarakat tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Pemerintah menyediakan 250 juta liter per bulan untuk minyak goreng Rp 14.000/liter selama jangka waktu 6 bulan.
Mendag mengatakan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.