Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN
RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.
"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Baca juga: Drama Pengesahan RUU IKN di DPR: Interupsi saat Injury Time hingga Puan Ketuk Palu Lebih Kencang
Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu.
Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.
Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021.
Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Apa saja poin penting dalam UU tersebut yang harus diketahui publik?
1. Rencana Pemindahan
Rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.