Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN
RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.
"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Baca juga: Drama Pengesahan RUU IKN di DPR: Interupsi saat Injury Time hingga Puan Ketuk Palu Lebih Kencang
Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu.
Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.
Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021.
Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Apa saja poin penting dalam UU tersebut yang harus diketahui publik?
1. Rencana Pemindahan
Rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.
Ibu Kota Negara baru diberi nama Nusantara.
Hal itu dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN yang berbunyi "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."
3. Cakupan wilayah Ibu Kota Baru
IKN Nusantara akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan wilayah IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.
Batas wilayah IKN Nusantara:
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
4. Smart City
RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua klaster pendukung.
IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 2.
5. Setingkat Provinsi
Pemerintahan khusus di ibu kota negara baru nantinya akan dibentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang disebut sebagai Otorita IKN.
Pemerintahan itu setingkat dengan provinsi.
Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.
Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Otorita IKN
Lembaga otorita Dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN. Ini merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 5 Ayat (6) UU IKN. Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
7. Kepala Otorita Ditunjuk Presiden Tidak Lewat Pilkada
Sebagaimana bunyi Pasal 9 UU IKN, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Bagaimana seandainya presiden tak memberikan tanda tangan?
UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022. Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Dengan mekanisme ini, maka IKN Nusantara tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, serta DPD.
8. Bagaimana pemindahan ASN?
Pemindahan ASN UU IKN juga mengatur tentang pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru beserta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Kemudian, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.
9. Mengatur Pembiayaan Proyek Pemindahan Negara
Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN.
Pasal 24 Ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Sosok kepala Otorita IKN Nusantara
Sosok kepala Otorita IKN Nusantara dinilai harus sosok yang memiliki visi soal pemindahan ibu kota.
Demikian dikatakan Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi Pak Presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu. Itu yang paling penting," kata Doli, Selasa (18/1/2022).
Tak hanya soal visi, Doli berharap Kepala Otorita punya pengalaman di bidang tata kota, mempunyai pengalaman dalam mencari skema pembiayaan, dan berintegritas.
"Mungkin itu kombinasilah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," kata Doli.
Soal nama calon kepala otorita, Doli menilai hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya kira Pak Presiden paling tahulah siapa yang nanti paling akan bisa," kata Doli. (Tribunnews.com/Reza Deni/F Adiyudha/Chaerul Umam/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.