Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Ada Kemungkinan Barang Diselundupkan

BPKP mengungkap kasus dugaan korupsi proyek satelit di lingkungan Kemenhan, tidak menemukan adanya bukti impor barang, diduga diselundupkan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Ada Kemungkinan Barang Diselundupkan
Tangkap Layar YouTube Kemenko Polhukam RI
Soal korupsi satelit di Kemenhan, Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan barang diselundupkan, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Hasil dari audit, BPKP tidak menemukan adanya dokumen pemberitahuan impor barang di Bea Cukai.

Padahal, negara menerima tagihan pembayaran sebesar Rp 819 miliar.

Dengan ini, BPKP menduga barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diselundupkan,

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers virtualnya melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (17/1/2022).

"Berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan."

"Karena tidak ditemukan dokumen pemberitahuan impor barang di Bea Cukai."

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Kejagung Geledah 3 Lokasi

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Berita Rekomendasi

"(Sementara itu, penemuan) barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar," terang Mahfud MD.

Atas penemuan kasus ini, Mahfud MD meminta kepada seluruh pihak terkait untuk bersabar mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Saat ini, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum."

"Untuk sampai pada proses hukum ini, kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait."

"Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali."

"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit kepentingan pertahanan negara," jelas mahfud MD.

11 Orang Diperiksa, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Satelit yang dimaksud adalah Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022).

"Kasus yang sekarang sudah jadi perkara, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan (yang dilakukan pada) 2015."

"Kita telah melakukan penyidikan kasus ini selama satu minggu."

"Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan."

Baca juga: Iran Berhasil Ujicoba Luncurkan Roket Pembawa Satelit Berbahan Bakar Padat ke Luar Angkasa

"Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie.

Dalam penyelidikan sebelumnya, kata Febrie, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan beberapa pihak yang menguatkan dalam pencarian alat bukti.

"Yakni dengan bantuan tim auditor dari BPKP dan juga didukung oleh dokumen-dokumen lain yang kita jadikan sebagai alat bukti."

"Seperti kontrak dan dokumen-dokumen dalam proses pelaksanaan pekerjaan (proyek) itu sendiri," lanjut Febrie.

Jika nantinya hasil penyidikan ini telah berhasil didapatkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

Termasuk juga penetapan siapa yang jadi tersangkanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Negara Merugi Rp 819 Miliar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membenarkan saat ini pihaknya dan Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kasus ini terkait kontrak sewa atau pengadaan satelit komunikasi pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Kontrak penyewaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 819 miliar, sehingga perlu adanya tindak lajut yang mendalam terkait kewajiban pembayaran ini.

"Kami melakukan penyelidikan dan penilaian terhadap beberapa informasi yang kami konfirmasikan."

"Yakni tentang adanya dugaaan pelanggaran hukum yang melibatkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara."

Baca juga: Jabatan Pangkostrad Masih Kosong, Panglima TNI: Hanya soal Waktu, Tinggal Tunggu Wanjakti

Baca juga: Mahfud MD Lantik Mayjen TNI Mulyo Aji Sebagai Sesmenko Polhukam Menggantikan Letjen Tri Soewandono

"Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum."

"Yaitu Kemenhan, tahun 2015, melakukan kontrak dengan PT Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada, (tapi sudah) dia kontrak."

"Karena, oleh pengadilan negara ini, (negara) kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar."

"(Masalah ini) sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan kami juga sudah melakukan audit investigasi itu."

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kami mengonfirmasi dengan Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini."

"Sekali lagi kabar itu memang benar, kami akan tindak lanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan

Kontrak yang dimaksud Mahfud tak hanya berlangsung antara pihak Kemenhan dan Avanti, melainkan juga Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015 hingga 2016.

Mahfud menyebut kontrak itu dilakukan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) dengan nilainya sangat besar.

Sementara, lanjut Mahfud, anggarannya belum ada.

Pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan, sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar. 

Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Jabatan Pangkostrad yang Kosong: Hanya soal Waktu

“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud

Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).

Sehingga total kewajiban negara sebanyak 819 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas