Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara online dengan mengisi E-Filing. Sebelumnya, siapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara isi E-Filling untuk Lapor SPT Pajak Tahunan di dalam artikel ini.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Sebelumnya melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

Berita Rekomendasi

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Panduan E-Filing

Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:

1. Cara Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas