Hakim, Panitera dan pengacara Terjaring OTT Di Surabaya: KPK Sita Uang Hingga Tanggapan KY
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang, yakni hakim, panitera dan pengacara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang.
"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Tim penindakan KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," jelas Ali Fikri.
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tutur Ali.
Sita Uang
KPK juga menyita uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melalukan transaksi suap.
Suap berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," sebut Ali.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) pagi hari tadi.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Andi, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," tutur Andi.
Hakim PN Surabaya Di-OTT KPK, KY Buka Suara
Komisi Yudisial (KY) buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
KY, dituturkan Miko, akan memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila KPK membutuhkan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.