Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan KPK Mengapa Begitu Masif Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2022

Ekonomi yang pulih disebut mulai menghidupkan kembali proyek-proyek yang sebelumnya terhenti akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan KPK Mengapa Begitu Masif Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).

OTT tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Diketahui pada OTT tersebut KPK mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.

Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.

Dari 14 orang yang diamankan KPK, sembilan di antaranya dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Hakim PN di Surabaya Terjaring OTT KPK Bersama Panitera dan Pengacara, Diduga Terkait Suap

Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Berita Rekomendasi

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Sita Uang dari OTT Hakim PN Surabaya

2. Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud

Diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 11 orang di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) sore.

Dari 11 orang tersebut, satu di antaranya merupakan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (13/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas