Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan KPK Mengapa Begitu Masif Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2022

Ekonomi yang pulih disebut mulai menghidupkan kembali proyek-proyek yang sebelumnya terhenti akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan KPK Mengapa Begitu Masif Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.

Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.

Baca juga: Ini Sosok Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Perkara Pengadilan

4. Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1/2022).

Kabar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Hakim tersebut ditangkap bersama seorang panitera dan pengacara.

Berita Rekomendasi

"Benar, (pada 19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,"

"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri.

Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

Diduga Hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas