Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Terbit Rencana Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Tim KPK

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Politisi dari Partai Golkar itu telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan kedua tangan terborgol.

Tak hanya Terbit Rencana Peranginangin, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keseluruhannya juga terlihat sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Berita Rekomendasi

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor. 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas