KPK: Bupati Langkat Diduga Sengaja Menghindar dari KPK, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ucap Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Langkat, Termasuk Seorang Kades Penerima Suap
Tim KPK, imbuh dia, bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di satu bank daerah.
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di satu kedai kopi.
Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Korupsi
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR [Muara], MSA [Marcos], SC [Shuhanda] berikut uang ke Polres Binjai," tutur Ghufron.
"Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP [Terbit] untuk mengamankan TRP dan ISK [Iskandar]. Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," sambungnya.
Ghufron mengatakan, tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekira pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.