KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum
KPK memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto kunjungan daring Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto kunjungan daring Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kunjungan daring tersebut terjadi hari ini, Kamis (20/1/2022) di rumah tahanan negara (rutan) gedung Merah Putih KPK.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali menjelaskan, KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya.
Dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Ali, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomr 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Baca juga: Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK
KPK, kata dia, juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali.
"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," katanya.
Diketahui KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Mereka yang dijadikan tersangka yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi OTT Rahmat Effendi dkk.