Ridwan Kamil Unggah Video Arteria Dahlan Ngomong Sunda, Singgung Cara Komunikasi Jokowi & Bung Karno
Ridwan Kamil singgung cara komunikasi Jokowi dan Bung Karno saat membahas pernyataan Arteria Dahlan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, Arteria berjanji akan lebih efektif lagi dalam berkomunikasi.
Ia juga mengaku akan lebih fokus dalam bekerja tanpa menimbulkan kontroversi.
"Saya sendiri akan lebih fokus dalam memerjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan, bandara, laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya."
"Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum," urainya.
"Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," tandasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Baca juga: Arteria Dahlan Sedih Pernyataannya soal Bahasa Sunda Dipelintir: Sekitar Saya Orang Sunda Semua
Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Disebut Lebay dan Tendensius
Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan Arteria pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, sejumlah pengurus dan anggota Majelis Adat Sunda sudah berada di Polda Jabar sejak pukul 9.30 WIB.
Mereka membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jabar.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah."
"Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), dikutip dari TribunJabar.id.