100 Advokat Pasang Badan jika Laporan Jokowi Mania Terhadap Ubedilah Diproses Polda Metro Jaya
Ratusan advokat bakal melakukan pendampingan hukum untuk Ubedilah Badrun jika Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Jokowi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan advokat bakal melakukan pendampingan hukum untuk Ubedilah Badrun jika Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Jokowi Mania Emanuel Ebenezer.
Hal tersebut dikonformasi langsung oleh anggota advokat Gerakan Nasional (GN) 98 Nandang Wirakusuma.
"Apapun itu kami kawan-kawan advokat 98, (jumlahnya) hampir 100 orang lebih siap membackup Ubedilah. Apapun itu kami siap," kata Nandang saat konferensi pers bertajuk 'KKN Musuh Kita' di DPP Arun, Cikini, Jumat (21/1/2022).
Nandang beranggapan kalau pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak relawan Presiden Jokowi terhadap rekannya Ubed, merupakan suatu upaya untuk mengalihkan pelaporan Ubedilah Badrun di KPK.
Atas hal itu kata Nandang, pihaknya yang tergabung dalam GN 98 akan berupaya untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.
Baca juga: Sikapi Pelaporan Ubedilah Badrun Terhadap 2 Anak Jokowi ke KPK, Ini Kata PB HMI
"Justru itu, itu yang kita antisipasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi. Ubedilah itu tidak perlu dilaporkan karena memang LPSK sudah jelas (mengatakan), jalankan aja dulu apabila tidak terbukti segala macam," ucap Nandang.
Mengenai hal itu, Nandang lantas mendesak agar KPK untuk tidak bekerja lamban dalam memproses laporan yang dilayangkan Ubed kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Kami memang ingin mengatakan tegas kepada ketua KPK Firli jangan main main dengan kasus ini jadi tolong segera ditindaklanjuti dengan cepat transparan dan segera," tuturnya.
KPK dinilai harus bergerak cepat memproses laporan dari Ubedilah, karena dirinya menilai perkara ini sudah mulai memiliki imbas yang cukup luas.
Di antaranya yakni adanya unsur politik, pelaporan balik hingga terorisasi yang dialami Ubedilah Badrun.
"Karena semakin lama ini berimbas ke mana-mana ke politis dan bahkan ada pelaporan dan juga teror nah ini tentunya membuat pengkerdilan nilai-nilai demokrasi apabila saudara Ubedilah Badrun ke KPK tentunya harus direspon dengan cepat itu kira-kira," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya. Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.
Baca juga: Buntut Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Diteror dan Dituding Terlibat dengan Parpol Tertentu
Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.
"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.
Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.
Sebagai informasi, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.