Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco

"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.
Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.
"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan.
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.
Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.
"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.
Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.
"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.
"Masih perlu klarifikasi," katanya.
Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.
"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.