KPK Lamban, GN 98 Desak Segera Proses Laporan Ubedilah Badrun Terhadap Dua Anak Jokowi
Pelaporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep mendapat dukungan dari kumpulan advokat Gerakan Nasion
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep mendapat dukungan dari kumpulan advokat Gerakan Nasional (GN) 98.
Kumpulan advokat yang diklaim berjumlah 100 orang itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Anggota advokat GN 98 Nandang Wirakusuma mengatakan, desakan itu dilayangkan karena pihaknya melihat lembaga antirasuah itu bekerja lamban dalam memproses laporan tersebut.
"Kami memang ingin mengatakan tegas kepada ketua KPK Firli jangan main main dengan kasus ini jadi tolong segera ditindaklanjuti dengan cepat transparan dan segera," kata Nandang dalam konferensi pers bertajuk 'KKN Musuh Kita' yang dilakukan di DPP Arun, Cikini, Jumat (21/1/2022).
KPK dinilai harus bergerak cepat memproses laporan dari Ubedilah, karena dirinya menilai perkara ini sudah mulai memiliki imbas yang cukup luas.
Di antaranya yakni adanya unsur politik, pelaporan balik hingga terorisasi yang dialami Ubedilah Badrun.
Baca juga: Suntikan Dana Rp71 M Dipersoalkan, Gibran: Kalau Cari Kesalahan untuk Alat Politik Tak Ada Habisnya
"Karena semakin lama ini berimbas ke mana-mana ke politis dan bahkan ada pelaporan dan juga teror nah ini tentunya membuat pengkerdilan nilai-nilai demokrasi apabila saudara Ubedilah Badrun ke KPK tentunya harus direspon dengan cepat itu kira-kira," tukas dia.
Sebelumnya, Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.