Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya
Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Membawa paspor biasa yang lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Widya)