Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya
Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
III. Calon TKI Domisili Indonesia
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga