Cara Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2022
Berikut adalah panduan mengisi e-filing di www.pajak.go.id untuk lapor SPT, batas lapor 31 Maret 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.