Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka

fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Itong. 

Saat diumumkan sebagai tersangka, Itong sempat 'memberontak' dengan memotong jalannya konferensi pers dan menyatakan apa yang disangkakan kepadanya merupakan omong kosong. 

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022), berikut fakta-fakta OTT KPK terhadap hakim Itong di Surabaya:

1. Kronologi OTT

OTT terhadap Itong Isnaini Hidayat dilakukan pada Rabu (19/1/2022).

BERITA REKOMENDASI

Dalam OTT ini, KPK menangkap total lima orang.

Selain Itong, empat orang yang ditangkap yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Baca juga: POPULER NASIONAL Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK | Sanksi PDIP untuk Arteria Dahlan

Diamankan pula barang bukti berupa uang senilai Rp 140 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diterima KPK pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB. 

"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Hendro Kasiono)," dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 


Penyerahan sejumlah uang tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan itu disebut akan berlangsung di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas