Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka

fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menetapkan status tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Itong dan tersangka lainnya. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

4. Sebut Omong Kosong

Saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Kamis (20/1/2022) malam, Itong sempat menyela dan memotong jalannya konferens pers. 

Diberitakan Tribunnews.com, awalnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Itong.

Berita Rekomendasi

Lalu tiba-tiba Hakim Itong membalikkan badannya.

Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," ucap Itong. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejurus kemudian, pengawal tahanan KPK langsung menghampiri Itong.

Hakim Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.

Tak hanya Itong yang membantah, pihak swasta yang terjaring dalam operasi senyap ini, Ahmad Rihanto juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya ditangkap KPK.

Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Dia juga mengaku bingung alasan tim KPK membawanya ke Gedung Dwiwarna KPK.

"Saya enggak tahu, enggak tahu, tahu-tahu sudah di sini," ucap Ahmad saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas