Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong
Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) "memberontak" saat tengah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Itong.
Lalu tiba-tiba Hakim Itong membalikkan badannya.
Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Sejurus kemudian, pengawal tahanan KPK langsung menghampiri Itong.
Hakim Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum
Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan, dan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.