Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima mendengar penjelasan KPK mengenai kasus yang menjeratnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Momen Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, membantah penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Itong bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).

Empat orang tersebut adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono; Direktur PT SGP, Achmad Prihantoyo; dan Sekretaris Hendro, Dewi.

Kelima orang tersebut diamankan terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Pada Kamis (20/1/2022) malam, KPK pun resmi menetapkan Itong sebagai tersangka.

Baca juga: Harta Kekayaan Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Total Rp2 Miliar

Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Pernah Bebaskan Koruptor

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di tengah-tengah penjelasan KPK mengenai duduk perkara kasus yang menjerat Itong, hakim senior ini langsung membalikkan badan dan membantahnya.

Ia mengklaim tidak pernah menjanjikan apapun pada pihak terkait soal penanganan perkara.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Itong juga menilai penjelasan KPK omong kosong.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Itong mengaku tak pernah tahu soal adanya uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Ia sendiri tak pernah merasa memberi perintah pada Hamdan sebagai Panitera Pengganti untuk meminta sejumlah uang pada PT SGP.

Itong juga mengaku tak mengenal Hendro.


Menurutnya, apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, adalah cerita fiksi.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” kata Itong, dikutip dari Kompas.com.

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” imbuhnya.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

Itong juga menegaskan tak bisa percaya alat bukti yang dimiliki KPK.

Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” tegasnya.

Kendati membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut, Itong pesimis saat ditanya sejauh mana kesiapannya membuktikan dirinya tak bersalah.

"Itu sulit karena saya dianggap tahu, dianggap saya memerintahkan," ujarnya.

Selain Itong, Hamdan dan Hendro juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi OTT KPK di Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membeberkan kronologi OTT di Surabaya, Rabu (19/1/2022), dimana Itong Isnaeni Hidayat dan empat orang lainnya diamankan.

Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Koordinasi dengan Mahkamah Agung Tekait Sanksi Hakim Itong

Ia mengungkapkan KPK menerima informasi, Rabu sekitar pukul 13.30 WIB, mengenai adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Pengacara dan Kuasa PT SGP, Hendro Kasiono, pada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, di area parkir Kantor PN Surabaya.

Nawawi menyebut Hamdan adalah perwakilan Itong Isnaeni.

Usai ditangkap KPK, Hendro dan Hamdan kemudian membawa keduanya ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelahnya, Itong dan Direktur PT SGP, Achmad Prihantoyo, juga turut dibawa ke Polsek Genteng.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Nawawi, Kamis (20/1/2022), dilansir Tribunnews.

Dalam OTT di Surabaya, KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta yang merupakan tanda jadi awal bahwa Itong akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Diketahui, pemberian suap diduga bertujuan agar Itong bisa mengeluarkan putusan yang menyatakan PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

Pakai Kode "Upeti"

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut, Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni yang Ditangkap KPK Pernah Dikritisi Jaksa

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.

Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro Kasiono) diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD (Hamdan) dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," urainya.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, dikatakan Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Nawawi mengatakan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," jelas Nawawi.

Kemudian, lanjut Nawawi, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro.

Lalu, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Nawawi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas