Jika Laporan Terhadap Arteria Dahlan Gagal Secara Pidana, MKD Diminta Turun Tangan soal Kode Etik
Jika Arteria gagal dipidanakan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Arteria dilaporkan ke polisi atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbahasa Sunda.
Jika Arteria gagal dipidanakan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," kata Arteria.
Baca juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum
Lucius mengingatkan hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutang pengadilan saj.
Namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ujar Lucius.