Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Laporan Terhadap Arteria Dahlan Gagal Secara Pidana, MKD Diminta Turun Tangan soal Kode Etik

Jika Arteria gagal dipidanakan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Laporan Terhadap Arteria Dahlan Gagal Secara Pidana, MKD Diminta Turun Tangan soal Kode Etik
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa dari Barisan Putra Sunda (Barada) melakukan unjuk rasa terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat harus dipecat, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut PDI Perjuangan (PDIP) untuk memecat Arteria Dahlan dan melakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR RI, serta mendesak kepolisian memproses hukum secara profesional. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Arteria dilaporkan ke polisi atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbahasa Sunda.

Jika Arteria gagal dipidanakan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.

Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," kata Arteria.

Baca juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum

Lucius mengingatkan hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutang pengadilan saj.

Berita Rekomendasi

Namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ujar Lucius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas