Kenakan Rompi Oranye, Itong Tetap Sangkal Terima Suap, Sebut Temuan KPK Seperti Dongeng
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyangkal telah menerima suap terkait pengurusan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyangkal telah menerima suap terkait pengurusan perkara.
Sangkalan itu diucapkan Itong usai resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
'Wakil Tuhan' itu juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai Panitera Pengganti pada PN Surabaya untuk meminta sejumlah uang.
“Tapi ketika Hamdan sama itu [Hendro] melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya
Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan KPK seperti cerita fiksi.
Dia mengklaim tak tahu-menahu ada uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT Soyu Giri Primedika untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. [Sebelumnya] enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” ujar dia.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menganggap santai.
Ia mengatakan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaan mereka.
“Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” kata Nawawi.
Kendati demikian, Nawawi memastikan KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.