Masyarakat Diminta Tidak Beri Jalan Mobil Pelat Hitam yang Gunakan Rotator Meski Berkode RF
Mantan Kepala Korlantas Polri ini menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahul
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Mantan Kepala Korlantas Polri ini menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.
“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Badan Kehormatan DPR Diminta Turun Tangan Periksa Plat Nomor Mobil Arteria Dahlan
Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.
Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.
Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.
Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.
“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.
Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.
“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.
Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?
Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.
Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.
“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.
Tindakan tegas Polda Metro
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menindak maupun menilang 124 pelat hitam berpelat khusus dan rahasia karena melanggar aturan lalu lintas.
Adapun aturan yang dilanggar adalah terkait ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene.
Polisi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pemilik kendaraan seperti RFS ,RFK ,RFO, dan lain-lainnya dalam berkendara.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.
Baca juga: Pakai Pelat Khusus demi Lolos Tilang, Dirlantas Polda Metro: Tak Ada Keistimewaan
Sahroni menyebut, semua pelanggar aturan lalu lintas memang harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kebijakan ini wajib kita apresiasi, karena memang mau pelatnya apapun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Sahroni juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna plat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.
“Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok
Lebih lanjut, Sahroni menyadari bahwa tentunya ada banyak pihak yang terganggu oleh ketegasan ini.
Karena itu, dia mengapresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya atas ketegasannya dalam menegakkan aturan.
“Saya salut dan respect ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna plat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-backup,” pungkasnya.
Sebagian berita tayang di Kompas Tv dengan judul: Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.