Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Sebut Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur Justru Menambah Beban Negara

Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan solusi dari masalah yang ada.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Sebut Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur Justru Menambah Beban Negara
Runi/mr (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. 

Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

Lanjut di Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan secara resmi.

Jika presiden tak memberikan tanda tangan, maka UU akan tetap berlaku 30 hari setelah pengesahan di DPR.

Dengan peraturan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.

Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat Presiden maksimal 18 April 2022.

Baca juga: Politisi PAN Minta Pemerintah Komitmen dan Konsisten Terhadap Skema Pendanaan IKN

Berita Rekomendasi

Pemindahan ASN

Dalam UU IKN, juga mengatur pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Pada Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.

Pemerintah pusat juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

Sedangkan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.

Adapun batas wilayah IKN sebagai berikut, dikutip dari IKN:

Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru.
Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru. (/FACHMI RACHMAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas