Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Membuat Paspor secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Ada Beberapa Fitur dalam Aplikasi

Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Membuat Paspor secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Ada Beberapa Fitur dalam Aplikasi
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini. 

TRIBUNEWSCOM - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.

Hadirnya layanan pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam membuat paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.

Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.

Sementara itu, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Harapannya, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan mulai 26 Januari 2022.

Ilustrasi paspor WNI - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini. (Tribun Travel)

Cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas