Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Itong Interupsi Saat Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Itong Interupsi Saat Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan interupsi saat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Menyikapi hal tersebut, KPK memaklumi Itong.

Sebab, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika seseorang disematkan status tersangka maka beban morilnya sangat berat bagi yang bersangkutan.

"Mengenai peristiwa tersebut, KPK memakluminya. Tentu bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi sebuah tekanan dan beban moril yang sangat berat," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/1/2022).

Tidak hanya bagi si tersangka, dalam hal ini Itong, namun tekanan dan beban moril juga dapat dirasakan keluarga, kerabat, dan lingkungan karibnya.

Baca juga: Berhentikan Sementara Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Ini Penjelasan MA

Untuk itu, Ali menyarankan sebaiknya sedari awal harusnya tidak ada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu, mari kita merenungi peristiwa ini, kita hindari beban moral tersebut dengan tidak melakukan korupsi," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Itong mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.

Kemudian, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai perantara pemberi suap dalam kasus ini.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Itong ngamuk dan tak terima. Momen itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Seperti biasa, dalam konferensi pers para tersangka ditampilkan di hadapan media sambil mengenakan jaket oranye khas tahanan KPK.

Ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membacakan status para tersangka, Itong langsung membalikkan badan ke arah wartawan sambil berteriak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas