Hakim Itong Interupsi Saat Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Merespons hal itu, seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong lagi-lagi menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.
Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono. Dia juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.
“Tapi ketika Hamdan sama itu [Hendro] melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan KPK seperti cerita fiksi.
Ia mengaku tak tahu menahu ada uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT Soyu Giri Primedika untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. [Sebelumnya] enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata Itong.