Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat protessaat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian
menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya.

Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris
dari Hendro Kasiono.

Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi.

Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.

"Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan
yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada
kecukupan bukti," kata Nawawi.

"Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud. Sementara terkait suap tersebut,

Berita Rekomendasi

Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.

Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) hurufa atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK membuka peluang
menjerat tersangka lain. "Jadi yang kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses
pengembangan perkara ini. Termasuk apa yang disampaikan oleh Kepada Bawas tadi
bahwa MA akan segera turun, kami juga akan mengembangkan perkara ini sampai
pada tingkatan menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," kata Nawawi.
(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas