Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat protessaat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi’ atau protes  saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.

Itong membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat membacakan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/1/2022) malam itu, Itong yang ditampilkan sebagai tersangka sudah terlihat gelisah sejak acara dimulai.

Baca juga: Sangkalan Hakim Itong Tak Terima Suap: Temuan KPK Seperti Dongeng

Baca juga: Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong

Ia berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

”Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong!" protes Itong yang
sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut.

Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti. Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang.

BERITA REKOMENDASI

Sementara petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong. Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers. Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong.

Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti
untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," jawab Nawawi.

"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA terlebih dilihat dari segala daya upaya ikhtiar yang sudah dilakukan MA dan sejumlah pencapaian yang diperoleh dalam upaya mewujudkan visi peradilan yang agung dirusak dengan perbuatan seperti ini," kata Nawawi melanjutkan pernyataannya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam itu.

Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas