Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Menangkan Gugatan Bela Pertamina Terkait Pencemaran Lingkungan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero) terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Otto Hasibuan Menangkan Gugatan Bela Pertamina Terkait Pencemaran Lingkungan
Tribunnews.com/ Reza Deni
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero) terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kuasa hukum PT. Pertamina (Persero), Otto Hasibuan, menjelaskan perkara
tersebut bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan tergugat Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing.

"Tergugat menjatuhkan (labuh) jangkar (dropanchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) putus atau rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," ujar Otto dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

Sebelumnya gugatan dilayangkan terhadap Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing selaku Tergugat 1, Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2), Fleet Management Ltd (Tergugat 3), serta PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).

Baca juga: Bidik Pendapatan Rp57 Triliun, Anak Usaha Pertamina Ini Jajaki Pasar Potensial Luar Negeri

Pengadilan menghukum para tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar
Effriandi Siregar, S.H. dengan hakim Anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H., pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, melalui
putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel mengabulkan
gugatan PT. Pertamina (Persero) tersebut.

Kronologi gugatan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kontan.co.id, pada 2018 lalu, PT Pertamina (Persero) melalui Kantor Pengacara Otto Hasibuan & Associates melayangkan somasi kepada pemilik Kapal MV Ever Judger yang berbendera Panama yang diketahui dimiliki oleh Holding Company Limited, British Virgin Island.

Somasi tersebut terkait peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Menurut Otto Hasibuan, terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan telah merugikan nama baik Pertamina.

Pasalnya peristiwa tersebut terjadi bukan karena adanya kebocoran pipa minyak Pertamina.

Namun tumpahan minyak terjadi karena adanya patahan pipa minyak Pertamina yang disebabkan oleh pihak ketiga, yaitu Kapal MV Ever Judger.

Otto menyebut Pertamina tidak asal menunjuk Kapal MV Ever Judger, tetapi berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan.

Selain itu, Otto juga bilang dalam somasi tersebut, Pertamina menuntut ganti rugi dari pemilik kapal.

Pasalnya sejak kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Pertamina telah kehilangan minyak sekitar 40.000 barel per hari (BPH).

Pertamina juga telah membantu dan membayarkan ganti rugi kepada para korban.

Ditambah lagi upaya penanggulangan dampak tumpahan minyak terhadap lingkungan Teluk Balikpapan.

Otto menyebut seluruh biaya yang dikeluarkan Pertamina akibat kejadian tersebut akan dituntut kepada pemilik kapal MV Ever Judger.

Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas