Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022

Tenaga Honorer dihapus mulai 2023. Pemerintah akan fokus pada 3 kategori CASN 2022 & sedang menyusun kriteria jabatan untuk PNS dan PPPK 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan pelayanan kesehatan seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan mulai tahun 2023.

Pemerintah melalui MenPANRB juga berencana mengganti tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas melarang perekrutan tenaga honorer.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK

Permasalahan adanya Tenaga Honorer 

Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan hapus tenaga honorer secara bertahap
Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan hapus tenaga honorer secara bertahap (Tribunnews/Jeprima)

Averrouce menyadari, bahwa permasalahan tenaga honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.

BERITA REKOMENDASI

Penjelasan secara sederhana, pejabat setempat dari Instansi Pemerintah telah mengangkat seseorang tanpa ada keputusan dan konfirmasi data ke Kementerian PANRB.

"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," terang Averrouce.

Averrouce mendorong instansi pemerintah seperti Pemda, untuk menghitung kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi masing-masing.

Instansi Pemerintah juga harus memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, peta jabatan, kondisi geografis dan anggaran belanja pegawai.

Adapun pengisian formasi telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.

"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.

Kemudian, dalam hal pemenuhan tenaga dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan, Instansi Pemerintah disarankan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Hanya Rekrut PPPK, Ini Perbedaan Gajinya

Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK untuk Seleksi CASN 2022

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia."

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/01).

Dikutip dari laman MenPANRB, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perekrutan PPPK ini berdasarkan refleksi dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN (civil servant) atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.

Adapun keputusan rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN 2022 akan difokuskan pada:

1. Tenaga pendidik

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga penyuluh.

Selain kebijakan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Kebijakan ini akan mengatur jabatan yang secara spesifik yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan sejak 2019.

Baca juga: 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK,  Kemenag Buka Masa Sanggah Tiga Hari

Formasi CPNS 2022 dibuka melalui Skema Sekolah Kedinasan

Selain itu, Tjahjo juga menyebutkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023, dengan mengikuti arah kebijakan tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Adapun kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Sehingga, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fransiskus Adhiyuda)

Artikel lain terkait CASN

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas