Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022
Tenaga Honorer dihapus mulai 2023. Pemerintah akan fokus pada 3 kategori CASN 2022 & sedang menyusun kriteria jabatan untuk PNS dan PPPK 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan mulai tahun 2023.
Pemerintah melalui MenPANRB juga berencana mengganti tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas melarang perekrutan tenaga honorer.
Hal ini juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK
Permasalahan adanya Tenaga Honorer
Averrouce menyadari, bahwa permasalahan tenaga honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.
Penjelasan secara sederhana, pejabat setempat dari Instansi Pemerintah telah mengangkat seseorang tanpa ada keputusan dan konfirmasi data ke Kementerian PANRB.
"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," terang Averrouce.
Averrouce mendorong instansi pemerintah seperti Pemda, untuk menghitung kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi masing-masing.
Instansi Pemerintah juga harus memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, peta jabatan, kondisi geografis dan anggaran belanja pegawai.
Adapun pengisian formasi telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.
"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.